POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah pusat melalui keputusan resmi telah menetapkan pemberian tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi guru dalam dunia pendidikan nasional.
Pemberian tambahan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, serta mendorong motivasi dalam melaksanakan tugas profesional.
Langkah ini juga merepresentasikan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.
Dasar Hukum: PP 11/2025 dan Permenkeu 23/2025
Kebijakan pemberian tambahan satu bulan TPG ini didasarkan pada dua regulasi penting:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025
Kedua regulasi tersebut secara eksplisit mengatur siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan ini dan dalam kondisi apa tunjangan tersebut tidak diberikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan TPG?
Menurut Pasal 15 Permenkeu No. 23/2025, tambahan satu bulan TPG diberikan kepada guru dan dosen yang memenuhi kriteria berikut:
- Gaji pokok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
Dengan demikian, guru ASN yang bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin akan memperoleh tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Bagaimana dengan Guru yang Gajinya Bersumber dari APBD?
Guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berpeluang menerima tambahan TPG.
Namun, ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Ini berarti realisasi tambahan TPG bagi guru daerah bisa berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain, tergantung pada kekuatan anggaran pemerintah daerah.