“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham.”
Hanya PT Gag Nikel yang tetap diizinkan beroperasi. Keputusan ini diambil setelah laporan Greenpeace dan gugatan masyarakat adat Papua Barat soal kerusakan ekosistem.
Baca Juga: Mengulas Jejak Pemberi Izin Operasional Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat
Masa Depan Raja Ampat
Pencabutan izin dinilai sebagai kemenangan sementara bagi lingkungan. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan mengingat PT Gag Nikel masih beroperasi hingga 2047.
Greenpeace dan komunitas lokal terus mendesak transparansi kebijakan pertambangan di kawasan geopark yang masuk daftar UNESCO ini.