Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA RAYA

Denda Pajak Kendaraan Dihapus! Program Pemutihan Mulai 14 Juni 2025 Khusus Warga Jakarta

Kamis 12 Jun 2025, 15:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar taat pajak serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi denda administratif. Namun, pokok pajak tetap harus dilunasi oleh pemilik kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur pembayaran seperti biasa, tanpa persyaratan tambahan. Kemudahan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Muara Angke Jakut Kerap Dilanda Rob, Pembangunan Tanggul Diharapkan Bisa Cegah Banjir

Langkah ini sejalan dengan strategi Pemerintah Provinsi Jakarta dalam memanfaatkan momen peringatan hari jadi kota untuk menyampaikan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran, tetapi juga menjadi sarana untuk memperbarui data kendaraan dan meningkatkan akurasi basis data perpajakan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam sektor pelayanan publik dan perpajakan daerah.

Melalui pendekatan yang bersifat persuasif ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Atasi Banjir Rob di Muara Angke, Pemprov Jakarta Bangun Tanggul 1,4 Km

Selain manfaat langsung kepada masyarakat, pemutihan denda pajak kendaraan juga memberikan dampak positif terhadap neraca keuangan daerah.

Ketika tunggakan pajak berhasil diselesaikan, meski tanpa denda, penerimaan daerah tetap meningkat, sekaligus mengurangi beban piutang pajak yang selama ini tertunda.

Selama masa pelaksanaan program, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memberikan layanan terpadu untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Layanan ini mencakup loket pembayaran fisik, saluran digital, serta gerai pelayanan di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Toko Obat Keras di Bekasi Digerebek Satpol PP, Penjual Kabur

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara optimal sebelum batas akhir pada Agustus 2025.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari pendekatan inklusif, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh praktik baik dalam tata kelola fiskal daerah yang berpihak kepada masyarakat serta mampu menumbuhkan budaya taat pajak di kalangan warga ibu kota.

Lokasi Samsat DKI Jakarta

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraannya dalam program pemutihan ini, berikut ini lokasi alamat Samsat yang tersebar di DKI Jakarta:

1. Samsat Jakarta Pusat

Alamat: Jl. Gunung Sahari No.13, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Telepon: (021) 4240053

2. Samsat Jakarta Utara

Alamat: Jl. Gunung Sahari Raya No.13, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara

Telepon: (021) 6450083

3. Samsat Jakarta Barat

Alamat: Jl. Daan Mogot Km.13 No.13, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Telepon: (021) 54392385

4. Samsat Jakarta Selatan

Alamat: Jl. Jenderal Gatot Subroto No.41, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Telepon: (021) 5269626

5. Samsat Jakarta Timur

Alamat: Jl. DI Panjaitan No.23, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur

Telepon: (021) 8193002

6. Samsat Jakarta Selatan (Samsat Induk Kebayoran Lama)

Alamat: Jl. Ciputat Raya No.13, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Telepon: (021) 7200795

7. Samsat Jakarta Timur (Samsat Induk Pulogadung)

Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan No.17, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur

Telepon: (021) 47860973

8. Samsat Jakarta Barat (Samsat Induk Kebon Jeruk)

Alamat: Jl. Lapangan Bola No.39, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Telepon: (021) 53675707

9. Samsat Jakarta Pusat (Samsat Induk Kemayoran)

Alamat: Jl. Industri Raya No.8, Kemayoran, Jakarta Pusat

Telepon: (021) 6541376

Tags:
HUT ke-498 DKI JakartaDKI Jakarta Pemprov DKIpemutihan pajak kendaraanpemutihan denda pajak kendaraan Jakarta 2025Jakarta

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor