Berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, perusahaan ini mengelola konsesi seluas 2.193 hektar tanpa memiliki izin lingkungan yang sah.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Pengamat Soroti Ancaman Ekologis dan Sengkarut Regulasi
Itulah informasi terbaru terkait pencabutan izin tambang oleh Presiden Prabowo atas empat perusahaan nikel di wilayah konservasi Raja Ampat.