Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana.
Menurutnya, pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM jangan sampai digunakan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang nikel memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu dibuka kembali izin baru.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, apabila pertambangan di pulau-pulau kecil, tidak dihentikan, kata Wahyu, akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja. Karena pulau-pulau kecil di Indonesia sangat rentan terhadap kerusakan alam.
“Pulau-Pulau kecil kita di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Pertambangan apa pun tidak boleh ada," kata Wahyu.