Modal Tang, Pria Ini Nekat Curi Sejumlah Lampu Billboard di Jakbar

Rabu 11 Jun 2025, 12:04 WIB
Barang bukti lampu Billboard yang dicuri oleh pelaku SS. (Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)

Barang bukti lampu Billboard yang dicuri oleh pelaku SS. (Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)

Menurut Aprino, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 4 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat.


Berita Terkait


News Update