POSKOTA.CO.ID - Bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan menjadi pilar penting sebagai perlindungan saat masih bekerja. Di era digital ini, alat pendukung pengelolaan data pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ialah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat melaporkan data karyawan secara online, termasuk memantau status kepesertaan sekaligus cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan yang terdaftar.
Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara cek NIK BPJS Ketenagakerjaan di SIPP? Ternyata, prosesnya sangat mudah dan cepat, bahkan bisa diselesaikan dalam hitungan menit secara online melalui situs resmi sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda sebagai pekerja yang sudah terdaftar tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang, bisa melakukan pengecekan cukup dengan beberapa klik saja.
Cara Daftar dan Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang belum memiliki akun SIPP, ikuti langkah di bawah ini untuk mendaftar dan sekaligus melakukan cek NIK pekerja, yaitu:
Akses Situs Resmi SIPP
Kunjungi laman resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk kelancaran proses.
Klik 'Buat Akun Baru'
Mulai proses registrasi dengan memilih tombol "Buat Akun Baru" yang tersedia di halaman utama situs.
Masukkan Data Perusahaan
Isi formulir dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan informasi divisi. Sistem akan secara otomatis mengisi nama perusahaan jika NPP sudah terdaftar.
Buat User Login
Masukkan alamat email aktif yang akan Anda gunakan, lalu buat password dan konfirmasi ulang. Klik "Next" untuk melanjutkan.