POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan? Anda mungkin bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan meskipun Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Pertanyaan ini cukup umum karena sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan. Namun, menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang resign tetap berhak mengklaim dana mereka.
Hal ini karena iuran tersebut juga berasal dari potongan gaji karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya
JHT adalah dana yang dapat diklaim ketika peserta pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji (2 persen dari pekerja, 3,7 persen dari perusahaan).
JKK melindungi dari risiko kecelakaan kerja dengan iuran 0,24 persen –1,74 persen tergantung risiko pekerjaan dan dibayarkan oleh perusahaan.
JKM memberikan santunan jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja), dengan iuran 0,3 persen yang juga ditanggung oleh perusahaan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Klaim?
Berikut kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim:
- Usia pensiun 56 tahun
- Pensiun sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Berakhirnya kontrak PKWT
- Penghentian usaha untuk pekerja bukan penerima upah
- Mengundurkan diri
- PHK
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
- Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Syarat dan Prosedur Klaim JHT bagi yang Mengundurkan Diri
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau dokumen identitas lainnya
- Surat pengunduran diri dari perusahaan
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
Langkah-langkah klaim JHT secara online melalui Lapakasik:
- Akses situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)
- Sistem akan memverifikasi kelayakan
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta
- Terima notifikasi jadwal dan lokasi kantor cabang
- Lakukan wawancara via video call (siapkan dokumen asli)
- Dana akan dikirim ke rekening yang terdaftar