Gratis! 7 Alat Kesehatan yang Dibiayai BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja?

Rabu 28 Mei 2025, 16:00 WIB
Alat kesehatan yang dibiayai BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

Alat kesehatan yang dibiayai BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya perawatan atau operasi, tetapi juga menyediakan berbagai alat kesehatan secara cuma-cuma bagi pesertanya.

Ada tujuh jenis alat kesehatan yang bisa didapatkan tanpa biaya, mulai dari alat bantu dengar hingga gigi palsu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta ketentuannya:

1. Alat Bantu Dengar

  • Tarif maksimal: Rp1,1 juta
  • Diberikan setiap 5 tahun sekali berdasarkan resep dokter THT.
  • Untuk peserta dengan indikasi medis, baik satu atau kedua telinga.

Baca Juga: Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

2. Collar Neck (Penyangga Leher)

  • Tarif maksimal: Rp165 ribu
  • Dapat diajukan setiap 2 tahun sekali sesuai kebutuhan medis.

3. Kacamata

Tarif maksimal:

  • Kelas 3: Rp165 ribu
  • Kelas 2: Rp220 ribu
  • Kelas 1: Rp330 ribu
  1. Syarat: Gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri (lensa spheris) atau 0,25 dioptri (lensa silindris).
  2. Diberikan setiap 2 tahun sekali dengan rekomendasi dokter spesialis mata.

4. Kruk (Tongkat Penyangga)

  • Tarif maksimal: Rp385 ribu
  • Untuk membantu mobilitas peserta dengan kondisi medis tertentu.
  • Dapat diajukan setiap 5 tahun sekali.

5. Korset Tulang Belakang

  • Tarif maksimal: Rp385 ribu
  • Berguna untuk mengurangi beban tulang belakang dan sendi.
  • Diberikan setiap 2 tahun sekali atas indikasi medis.

6. Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan Palsu)

  • Tarif maksimal: Rp2,75 juta
  • Diberikan setiap 5 tahun sekali dengan resep dokter spesialis rehabilitasi medis.

Berita Terkait


News Update