POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya perawatan atau operasi, tetapi juga menyediakan berbagai alat kesehatan secara cuma-cuma bagi pesertanya.
Ada tujuh jenis alat kesehatan yang bisa didapatkan tanpa biaya, mulai dari alat bantu dengar hingga gigi palsu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta ketentuannya:
1. Alat Bantu Dengar
- Tarif maksimal: Rp1,1 juta
- Diberikan setiap 5 tahun sekali berdasarkan resep dokter THT.
- Untuk peserta dengan indikasi medis, baik satu atau kedua telinga.
Baca Juga: Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?
2. Collar Neck (Penyangga Leher)
- Tarif maksimal: Rp165 ribu
- Dapat diajukan setiap 2 tahun sekali sesuai kebutuhan medis.
3. Kacamata
Tarif maksimal:
- Kelas 3: Rp165 ribu
- Kelas 2: Rp220 ribu
- Kelas 1: Rp330 ribu
- Syarat: Gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri (lensa spheris) atau 0,25 dioptri (lensa silindris).
- Diberikan setiap 2 tahun sekali dengan rekomendasi dokter spesialis mata.
4. Kruk (Tongkat Penyangga)
- Tarif maksimal: Rp385 ribu
- Untuk membantu mobilitas peserta dengan kondisi medis tertentu.
- Dapat diajukan setiap 5 tahun sekali.
5. Korset Tulang Belakang
- Tarif maksimal: Rp385 ribu
- Berguna untuk mengurangi beban tulang belakang dan sendi.
- Diberikan setiap 2 tahun sekali atas indikasi medis.
6. Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan Palsu)
- Tarif maksimal: Rp2,75 juta
- Diberikan setiap 5 tahun sekali dengan resep dokter spesialis rehabilitasi medis.