Program BSU 2025 Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Statusnya di HP via BPJS Ketenagakerjaan dan POSPAY

Selasa 10 Jun 2025, 13:40 WIB
Guru honorer termasuk! Cek sekarang apakah Anda dapat BSU Rp600 ribu dengan 3 cara mudah via HP. Persyaratan dan jadwal pencairan terbaru. (Sumber: Pinterest)

Guru honorer termasuk! Cek sekarang apakah Anda dapat BSU Rp600 ribu dengan 3 cara mudah via HP. Persyaratan dan jadwal pencairan terbaru. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada pekan kedua Juni ini. Bantuan sebesar Rp600 ribu per penerma, yang mencakup dua bulan (Juni-Juli), akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 288 ribu guru honorer yang memenuhi persyaratan.

Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 6 hingga 9 Juni 2025, sehingga penerima diharapkan segera memeriksa statusnya.

BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Bantuan ini diberikan secara nontunai melalui transfer rekening atau via Kantor Pos bagi yang tidak memiliki akses perbankan. Dengan realisasi pencairan hari ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Cek Nama Anda di Situs Resmi

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja.

"Kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu," ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu. Penerima yang belum mendapatkan dana diminta memverifikasi data melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi POSPAY.

Pencairan BSU Dilakukan Mulai 6-9 Juni 2025

Berdasarkan jadwal resmi, pencairan BSU dilakukan pada minggu kedua Juni 2025, yakni antara 6 hingga 9 Juni.

Dengan hari ini merupakan batas akhir pencairan, penerima diharapkan segera memeriksa statusnya melalui beberapa kanal yang disediakan pemerintah.

BSU senilai Rp300 ribu per bulan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.


Berita Terkait


News Update