JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, cukup baik. setelah libur panjang Iduladha 2025.
"Alhamdulillah, pasca libur panjang Idul Adha dengan hari Senin tambahan, untuk kehadiran (ASN) di Jakarta Barat relatif terkendali," kata Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.
"Untuk kehadiran sudah normal sehingga teman-teman daerah Jakarta Barat sudah mengikuti apa yang menjadi ketentuan terkait dengan kehadiran ASN pasca libur panjang," tambahnya.
Uus meminta kepada seluruh ASN Pemkot Jakarta Barart agar bisa menyesuaikan diri pasca libur panjang kemarin dan melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab.
Ia juga mengingatkan, bagi ASN yang masih suka bolos, sanksi tegas bakal diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya minta kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat untuk disiplin, ikuti aturan ketentuan. Karena apa yang dilakukan oleh ASN terkait dengan masa kehadiran itu sudah diatur sesuai aturan ketentuan," ujarnya.
Plt. Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Dian Novita Sari memastikan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat sejauh ini masih sangat baik.
Seperti hari ini, pada UKPD Suku Badan Keuangan misalnya, ASN yang bekerja pada satua tersebut dipastikan hadir semua.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Belum Cair? Ini 5 Langkah Cepat Mengatasi Kendala
"Kami hanya bisa melihat absensi per UKPD saja. Misalnya hari ini di UKPD Suban Keuangan, hari ini hadir semua," ucap dia.
Dijelaskan Dian, absensi ASN khususnya di lingkungan Pemkot Jakarta Barat sejauh ini terpantau terkendali karena juga adanya aturan yang ketat.
Aturan tersebut diantaranya yakni hukuman bagi para ASN yang absensinya bermasalah.
Misalnya saja pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika absen bermasalah, seperti telat masuk kerja dan sejenisnya.
Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya
"Jadi kalau memang ASN tersebut absen telat, itu TKD-nya langsung otomatis dipotong," katanya.
Para ASN masih mendapatkan kelonggaran waktu berkaitan absensi yaitu flexi time. ASN yang telat absen pagi bisa memanfaatkan flexi time.
"Flexi itu misal jam masuk kita kan 7.30 nanti ada kelonggaran waktu sampai jam 09.30, tapi jam pulangnya ditambah. Kalau masuk jam 07.30 untuk teman-teman pulang jam 16.00 jam 17.00, nah kalau masuk jam 09.30 misalnya nanti tinggal ditambah aja," ungkap Dian.
Menurut Dian, para ASN pasca libur panjang juga dapat mengajukan cuti tahunan. Jika ASN mau cuti lebih dari dua hari, maka harus menyampailan formulir cuti lima hari sebelumnya.
Baca Juga: Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis
Nantinya, permintaan cuti yang dimohonkan ASN tersebut akan dipertimbangkan oleh pimpinan pada UKPD masing-masing.
"Ada juga cuti yang bisa dilakukan mendadak, misal cuti sakit atau keperluan mendadak. Nah itu bisa di hari H tapi satu hari," ujar dia.
Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat saat ini berjumlah sekitar 2.266 terdiri dari 2.249 PNS dan 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).