POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun, namun tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Hanya ASN pada kategori jabatan tertentu yang diusulkan mendapat perpanjangan usia pensiun.
Aturan Umum Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN 2023
Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, usia pensiun ASN umumnya ditetapkan antara 58 hingga 60 tahun.
Namun, untuk jabatan fungsional, ketentuan usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!
Berikut rincian usia pensiun ASN saat ini menurut informasi dari laman resmi BKN:
58 Tahun:
Berlaku bagi:
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama dan muda
- Pejabat fungsional keterampilan
- Peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda
60 Tahun:
Berlaku untuk:
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru
65 Tahun: