Program BSU 2025 Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Statusnya di HP via BPJS Ketenagakerjaan dan POSPAY

Selasa 10 Jun 2025, 13:40 WIB
Guru honorer termasuk! Cek sekarang apakah Anda dapat BSU Rp600 ribu dengan 3 cara mudah via HP. Persyaratan dan jadwal pencairan terbaru. (Sumber: Pinterest)

Guru honorer termasuk! Cek sekarang apakah Anda dapat BSU Rp600 ribu dengan 3 cara mudah via HP. Persyaratan dan jadwal pencairan terbaru. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada pekan kedua Juni ini. Bantuan sebesar Rp600 ribu per penerma, yang mencakup dua bulan (Juni-Juli), akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 288 ribu guru honorer yang memenuhi persyaratan.

Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 6 hingga 9 Juni 2025, sehingga penerima diharapkan segera memeriksa statusnya.

BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Bantuan ini diberikan secara nontunai melalui transfer rekening atau via Kantor Pos bagi yang tidak memiliki akses perbankan. Dengan realisasi pencairan hari ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Cek Nama Anda di Situs Resmi

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja.

"Kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu," ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu. Penerima yang belum mendapatkan dana diminta memverifikasi data melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi POSPAY.

Pencairan BSU Dilakukan Mulai 6-9 Juni 2025

Berdasarkan jadwal resmi, pencairan BSU dilakukan pada minggu kedua Juni 2025, yakni antara 6 hingga 9 Juni.

Dengan hari ini merupakan batas akhir pencairan, penerima diharapkan segera memeriksa statusnya melalui beberapa kanal yang disediakan pemerintah.

BSU senilai Rp300 ribu per bulan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU Juni 2025 dari Pemerintah

3 Cara Mudah Cek Status Pencairan BSU 2025

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih opsi “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  3. Masukkan data lengkap:
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Email aktif
  • Nomor HP
  1. Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi via email/SMS.

Melalui Aplikasi POSPAY

  • Unduh aplikasi POSPAY di Play Store atau App Store.
  • Daftar akun jika belum memiliki.
  • Setelah login, klik ikon informasi (i) di kanan bawah.
  • Pilih “Cek Penerima Bantuan”, lalu BSU Kemnaker.
  • Unggah foto KTP dan isi data yang diminta.
  • Status pencairan akan muncul jika Anda terdaftar.

Melalui Kontak BPJS Ketenagakerjaan

Jika mengalami kendala, penerima dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di 165 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.

Syarat Penerima BSU 2025

Pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK).
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Guru honorer termasuk kelompok prioritas penerima.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Salurkan 9 Jenis Bantuan Sosial di Juni 2025, Tidak Hanya BSU Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

Segera Cek dan Laporkan Jika Ada Kendala

Penerima yang belum menerima BSU hingga 10 Juni disarankan melakukan pengecekan ulang atau melaporkan ke Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id. Pastikan data yang diinput sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari gagal pencairan.

Dengan adanya BSU ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja dan guru honorer di tengah tantangan ekonomi saat ini. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera verifikasi status Anda!


Berita Terkait


News Update