Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman atas nama Anda padahal tidak pernah merasa mengajukan, berikut langkah yang dapat Anda lakukan:
- Laporkan ke OJK melalui kontak 157 atau email resmi [email protected].
- Hubungi platform pinjaman terkait untuk menyampaikan keberatan secara resmi dan minta penghapusan data.
- Lapor ke polisi untuk membuat laporan dugaan penyalahgunaan data.
- Pantau secara berkala riwayat kredit Anda agar tidak terulang di kemudian hari.
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data KTP
- Hindari mengunggah KTP di media sosial;
- Jangan memberikan foto KTP ke pihak yang tidak jelas;
- Lindungi perangkat digital dengan antivirus dan password;
- Gunakan aplikasi pelindung data yang tepercaya;
- Hindari klik link mencurigakan yang meminta data pribadi.
Baca Juga: Usai Rugi Miliaran, Bos Gudang Ban di Bekasi Dimintai Uang Oknum Mengaku Damkar
Peran OJK dalam Melindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal
OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap platform pinjaman digital, terutama yang tidak terdaftar atau ilegal. Selain edukasi publik, OJK secara rutin merilis daftar pinjol legal yang berizin, serta menutup layanan ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat bisa mengakses informasi ini melalui situs www.ojk.go.id.
Dengan fasilitas iDeb, masyarakat didorong untuk lebih aktif melindungi identitas dan status finansial mereka. Tidak hanya sebagai langkah pencegahan penipuan, tetapi juga sebagai bukti kesadaran akan pentingnya literasi keuangan di era digital.
Penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online adalah bentuk kejahatan digital yang nyata dan merugikan. Dengan kemudahan akses yang diberikan oleh OJK melalui sistem iDeb SLIK, setiap individu kini bisa dengan mudah memeriksa apakah dirinya menjadi korban dari praktik ini atau tidak.
Langkah sederhana ini bisa menjadi perisai pertama dalam melindungi identitas, reputasi finansial, dan hak-hak konsumen digital di masa kini. Jangan tunggu hingga ditagih oleh debt collector lakukan pengecekan sekarang juga.