JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Selasa, 10 Juni 2025, dini hari.
Keempat pelaku berinisial ES, 18 tahun, AF, 18 tahun, S, 18 tahun, dan MF, 23 tahun, kini telah diamankan di Polsek Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga soal aksi tawuran di Jalan Kemayoran Tengah II.
Baca Juga: Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja Bersajam
“Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” kata Susatyo dalam keterangan resminya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua bilah celurit dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi premanisme.
“Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar William.
Keempat pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.