POSKOTA.CO.ID – Menerima somasi dari penyedia pinjaman daring (pindar) memang bisa menjadi pengalaman yang menegangkan.
Namun, menurut edukator keuangan sekaligus pengamat fintech ID, Hendra Setyo, kita tidak perlu langsung panik.
“Penting sekali untuk memahami hal ini terutama bagi teman-teman yang mendapatkan somasi, khususnya somasi dari pinjaman online (pinjol) legal,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 10 Juni 2025.
Hendra menekankan bahwa somasi dari pinjol sebetulnya hanyalah bagian dari proses hukum perdata, bukan pidana. Artinya, somasi tidak akan langsung membawa konsekuensi hukum berat seperti penahanan atau kriminalisasi. Sayangnya, banyak orang yang belum paham hal ini dan justru menjadi korban ketakutan berlebihan.
Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar di Pindar Ini Apakah Aman? Begini Penjelasannya
Waspadai Somasi Palsu atau Buatan Debt Collector
Salah satu hal penting yang perlu diwaspadai adalah bentuk somasi yang tidak resmi. Hendra menyampaikan bahwa banyak kasus di mana somasi dibuat sendiri oleh tim debt collector (DC), bukan oleh lembaga hukum resmi.
“Tidak jarang terjadi kasus di mana ada yang mengaku-ngaku membuat somasi sendiri, padahal itu bukan somasi resmi,” jelasnya.
Oleh karena itu, ketika menerima somasi, pastikan dulu keasliannya.
Jangan langsung percaya atau merasa terpojok sebelum mengetahui apakah somasi tersebut dikeluarkan secara sah oleh pihak pinjol legal atau hanya dibuat oleh pihak lain untuk menakut-nakuti.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar 30 Hari di Pindar Ini? Simak Penjelasannya
Somasi Bukan Akhir Segalanya, Jangan Bertindak Gegabah
Hendra juga mengingatkan agar tidak mengambil jalan pintas yang bisa merugikan diri sendiri ketika menerima somasi.