POSKOTA.CO.ID – Banyak pengguna aplikasi kredit digital seperti Akulaku yang merasa cemas atau bahkan panik saat mengalami keterlambatan pembayaran.
Terlebih jika sudah lewat dari 30 hari dan mulai mendapat pesan-pesan mengintimidasi dari debt collector (DC).
Menanggapi hal ini, edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, memberikan panduan dan pencerahan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terjebak ketakutan berlebihan.
Baca Juga: Nomor HP Anda Digunakan sebagai Darurat Pinjol? Begini Cara Mengatasinya
Telat Bayar 1 Bulan, 2 Bulan, atau 3 Bulan? Sama Saja
Menurut Hendra Setyo, keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu sebulan hingga tiga bulan sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Jika pengguna menghadapi debt collector yang bersikap kasar atau mengancam, penting untuk diingat bahwa tidak semua DC seperti itu. Bisa jadi yang bersikap demikian hanyalah oknum.
"Kalau kebetulan apes dapat DC yang suka ngancam-ngancam enggak jelas, anggap aja ini oknum ya karena enggak semua DC Akulaku kayak gitu. Enggak usah terlalu didengerin dan dipusingin," ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal Tak Sama, Begini Perbedaannya agar Tidak Tertukar
Jika Menerima Somasi, Baca dan Pahami Dulu
Hendra juga menjelaskan bahwa somasi bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti secara berlebihan. Ia menyarankan untuk membaca isi somasi dengan tenang dan mencari tahu pokok permasalahannya.
Biasanya, somasi muncul karena pengguna tidak menepati perjanjian pembayaran.
"Somasi itu akan berakhir ke mana sih? Ya, ke jalur hukum perdata, bukan pidana. Jadi tidak memberatkan secara hukum," ungkapnya.