POSKOTA.CO.ID – Banyak masyarakat yang khawatir ketika mengalami keterlambatan atau gagal bayar di aplikasi pinjaman daring (pindar), khususnya UATAS.
Namun, edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, menekankan bahwa kekhawatiran berlebihan sebenarnya tidak perlu, terutama jika pindar tersebut masih berstatus legal.
“Jangan terlalu takut, jangan terlalu cemas ketika kalian gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjol legal. Insya Allah akan baik-baik saja, karena legal,” ungkap Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Jangan Kaget, Makin Dibayar Pinjol Malah Makin Gencar Ditagih? Begini Penjelasannya
UATAS Masih Terdaftar sebagai Pinjol Legal
Menurut Hendra, hingga saat ini UATAS masih termasuk dalam daftar pinjaman online legal.
Artinya, operasionalnya masih diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama statusnya legal, maka konsumen memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“UATAS sampai sekarang memang masih pinjol legal, kecuali sudah tidak legal lagi, baru teman-teman perlu waspada,” katanya.
Jika suatu saat UATAS berubah menjadi ilegal, maka sudah pasti akan ditindak oleh pihak berwenang dan bisa ditutup secara permanen. Namun, hingga tahun 2025 ini, statusnya masih sah.
Baca Juga: Waspada! Jangan Lakukan Ini Saat DC Pinjol Telepon Kamu Berkali-Kali
Ancaman Penagihan Lapangan? Jangan Langsung Percaya
Salah satu hal yang sering menimbulkan kecemasan adalah ancaman dari pihak penagih atau debt collector (DC).
Hendra menyatakan bahwa UATAS saat ini belum memiliki penagih lapangan.