Banyak orang yang nekat mencari pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama atau bahkan melakukan hal-hal yang tidak halal demi mendapatkan uang dengan cepat.
“Jika memang teman-teman belum memiliki dana untuk membayar, tidak perlu berusaha dengan cara yang merugikan diri sendiri seperti menggali lubang tutup lubang atau mencari cara-cara yang tidak halal,” kata Hendra.
Ia menegaskan, walau menerima somasi, seseorang tetap bisa menjalani proses hukum sebagai nasabah yang gagal bayar. Sikap kooperatif dan pemahaman akan aturan yang berlaku menjadi kunci.
Baca Juga: Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Bunga dan Denda Ada Batasnya, Tidak Perlu Cemas Berlebihan
Perlu diketahui bahwa dalam regulasi pinjol legal, ada batas maksimum terkait bunga dan denda.
Dan sanksi terberat bagi nasabah yang gagal bayar hanyalah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
“Aturannya sudah jelas, bunga dan denda boleh dikenakan, tetapi ada nilai maksimumnya dan sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah tercatat di SLIK OJK,” tutur Hendra.
Dengan begitu, tidak ada ancaman serius seperti penjara bagi yang gagal membayar utang pinjol legal. Selama mengikuti prosesnya secara baik, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025
Tetap Tenang dan Dekatkan Diri kepada Tuhan
Sebagai penutup, Hendra memberikan pesan spiritual agar tidak larut dalam rasa takut. Ia menganjurkan untuk tetap tenang, banyak berdoa, dan menyerahkan segala urusan kepada Tuhan.
“Percayalah, pasrahkan semuanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Perbanyak doa dan ibadah. InsyaAllah masalah pinjol ini bisa kalian atasi dengan baik,” ujarnya.