Pada penyaluran tahap kedua ini, pemerintah menghapus sekitar 1,9 juta KPM dari daftar penerima bansos.
Alasan utama pencoretan tersebut adalah hasil evaluasi dari data sosial-ekonomi terkini yang menunjukkan bahwa KPM tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bansos secara lebih tepat sasaran dan efisien, sesuai arahan Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Bansos KJP Plus Juni 2025 Cair Rp450.000 untuk Siswa SMK, Cairkan Uang Bantuan di ATM Bank DKI
Kemunculan Nominal Bantuan di Sistem
Kabar baik bagi KPM yang masih aktif adalah munculnya nominal bantuan pada sistem SIKS-NG.
Ketika Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan, jumlah bantuan yang akan diterima pun langsung terlihat.
Ini menjadi indikator utama bahwa pencairan dana bansos segera dilakukan, tanpa perlu verifikasi tambahan.
Namun penting dicatat, informasi nominal hanya akan muncul bagi KPM yang masih aktif.
Jika data tidak tersedia, maka kemungkinan besar nama Anda sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT.
Pemangkasan Peserta PBIJK Imbas Ground Check DTSEN
Selain pemangkasan KPM PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga mengumumkan pengurangan signifikan terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Dalam surat resmi tertanggal 3 Juni 2025, disebutkan bahwa sebanyak 3.306.943 jiwa akan dikeluarkan dari kepesertaan program PBIJK.
Pengurangan ini didasarkan pada pemanfaatan data terbaru dari DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta hasil ground check yang dilakukan langsung ke lapangan.