Panduan Mudah Mengecek Penerima Bansos PKH Menggunakan KTP Tahun 2025, KPM Wajib Tahu!

Senin 09 Jun 2025, 13:07 WIB
Panduan mengecek penerima bansos PKH menggunakan KTP 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Panduan mengecek penerima bansos PKH menggunakan KTP 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, masyarakat semakin dimudahkan dalam mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses verifikasi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu datang langsung ke kantor atau membawa dokumen tambahan.

Langkah-Langkah Mengecek Status Penerima Bansos PKH dengan KTP

  1. Siapkan KTP Anda

Pastikan Anda memiliki KTP yang masih berlaku dan NIK terlihat jelas. NIK ini menjadi data utama untuk proses pengecekan.

  1. Akses Situs Resmi atau Aplikasi Pemerintah

Buka situs resmi seperti https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau gunakan aplikasi dari Kementerian Sosial yang telah ditentukan. Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Statsus Penerimaan via HP Melalui Situs dan Aplikasi Resmi

  1. Input Nomor NIK dengan Benar

Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia di halaman pengecekan untuk memastikan data yang ditampilkan sesuai.

  1. Masukkan Kode Captcha

Ketik kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan bahwa sistem tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

  1. Klik Tombol “Cari” atau “Cek”

Setelah semua data terisi, tekan tombol pencarian untuk memproses data Anda.

  1. Tunggu Hasil Verifikasi

Sistem akan memproses data dan dalam beberapa saat akan menampilkan apakah NIK Anda termasuk dalam daftar penerima PKH.

  1. Simpan atau Dokumentasikan Hasil

Untuk keperluan bukti atau pelaporan, simpan hasil pengecekan dengan mencatat atau mengambil tangkapan layar (screenshot).

  1. Hubungi Dinas Sosial Bila Ada Ketidaksesuaian

Jika hasilnya tidak sesuai atau Anda merasa berhak namun tidak terdaftar, segera hubungi dinas sosial terdekat untuk klarifikasi dan tindak lanjut.


Berita Terkait


News Update