TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat karaoke yang berlokasi di basement Plaza Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dihentikan operasionalnya oleh Polsek Ciputat Timur pada Senin, 9 Juni 2025 malam.
Pemberhentian aktivitas tempat karaoke tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga Kelurahan Cipayung karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan, petugas bergerak cepat menuju TKP setelah memperoleh laporan dari warga.
"Setelah kita terima laporan, kita langsung tindak cepat dan meminta klarifikasi dari pemilik. Yang turun langsung ke lapangan Bripka Uman Siswanto, Bhabinkamtibmas bersama anggota," jelasnya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Setelah dikonfirmasi kepada pemilik dan dilakukan pengecekan, tempat karaoke tersebut kondisinya masih tahap renovasi dan baru beroperasi 2 hari.
Selain itu, perizinannya pun belum lengkap karena belum mendapat persetujuan dari warga sekitar.
"Izin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. Untuk itu, Polsek Ciputat Timur segera memintakan klarifikasi dari seluruh pihak terkait perizinan kegiatan tersebut," katanya.
"Mengingat bahwa aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang cerdas, modern dan religius," lanjutnya.
Baca Juga: SPMB 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa
Kejadian ini menjadi perhatian serius aparat karena keberadaan tempat hiburan tanpa izin yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial.