1. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.
Ketika selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Legal Terdata di OJK
Cara cek offline
Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline di kantor OJK terdekat.
Untuk WNI bawa KTP, WNA bawa paspor. Jika mewakili orang lain membawa surat kuasa.
Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan pengecekan. Nantinya hasil pengecekan akan dikirim melalui email.