Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Senin 09 Jun 2025, 20:27 WIB
Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak (Sumber: Unsplash/rupixen)

Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak (Sumber: Unsplash/rupixen)

1. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.

Ketika selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Legal Terdata di OJK

Cara cek offline

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline di kantor OJK terdekat.

Untuk WNI bawa KTP, WNA bawa paspor. Jika mewakili orang lain membawa surat kuasa.

Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan pengecekan. Nantinya hasil pengecekan akan dikirim melalui email.

 


Berita Terkait


News Update