Dengan status tersebut, menurut Adi, kawasan ini seharusnya dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Aktivitas pertambangan apapun, selama sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan, harus didukung. Tapi jika merugikan masyarakat lokal dan merusak alam, tentu harus ditinjau ulang,” pungkasnya.