Pinjol Ilegal Makin Licik Menjebak Masyarakat, Ini 3 Modus Terbaru yang Digunakan

Senin 09 Jun 2025, 14:15 WIB
Modus penipuan baru pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Modus penipuan baru pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Sudah menjadi rahasia umum jika pinjaman online (pinjol) ilegal punya seribu satu cara jitu yang dilakukan untuk menjebak masyarakat.

Kini, masyarakat semakin dibayangi oleh pinjol ilegal yang semakin sulit untuk dikenali dan dibedakan dengan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal.

Hal ini pastinya membuat masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan hendak mengajukan pinjaman ke pindar menjadi ragu-ragu.

Baca Juga: Waspada! Ini Penjelasan Mengapa Kontak HP Bisa Disebar oleh Pinjol

Tak sedikit di antara mereka yang merasa khawatir terkena jebakan pinjol ilegal yang sangat merugikan.

Untuk menghindari jebakan utang pinjol ilegal, masyarakat harus memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui modus-modus terbaru yang digunakan pinjol ilegal untuk menjebak korban.

Pasalnya, modus penipuan pinjol ilegal saat ini semakin bervariatif sehingga membuat masyarakat sulit membedakannya.

Baca Juga: Ada Website yang Ditakuti Pinjol! Apa Itu? Simak Selengkapnya

Lantas, apa saja modus terbaru pinjol ilegal untuk Menjerat korbannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS


Berita Terkait


News Update