56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Bogor Ditangkap

Senin 09 Jun 2025, 17:50 WIB
Gelar perkara kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Gelar perkara kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

“Untuk para pelaku home industri miras, kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 241 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujarnya. (CR-5)


Berita Terkait


News Update