“Untuk para pelaku home industri miras, kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 241 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujarnya. (CR-5)
56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Bogor Ditangkap
Senin 09 Jun 2025, 17:50 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait