POSKOTA.CO.ID - Para pekerja yang memenuhi persyaratan patut bersyukur karena di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, mereka mendapatkan bantuan tambahan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU sebesar Rp600.000 ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari, menjadi tambahan modal usaha, atau membantu mencicil utang rumah tangga.
Pemerintah mulai menyalurkan kembali BSU kepada pekerja mulai hari ini, Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli), sehingga totalnya Rp600.000.
Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar. Namun, bagi pekerja tanpa rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Tidak berlaku untuk TNI, Polri, dan ASN
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, cek melalui situs resmi Kemnaker atau tanyakan ke perusahaan tempat bekerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, BSU merupakan bagian dari stimulus tahap keempat yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau UMP, termasuk guru honorer.
Program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, 565.000 guru honorer juga akan menerima BSU Rp600.000, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kemendikbudristek dan 277.000 guru di bawah Kemenag.
Baca Juga: Saldo Dana Gratis dari Pemerintah! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT 2025
Pemerintah juga memperpanjang diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban pekerja terdampak tekanan global dan persaingan ekspor.