Ditemukan kolam settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi parah dan kekeruhan air laut.
Baca Juga: Benarkah Laut Raja Ampat Kini Berwarna Cokelat? Ini Kesaksian Warga Pulau Gag yang Viral
KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan PT ASP dan berpotensi melakukan penegakan hukum pidana atas dugaan kerusakan lingkungan, mengingat aktivitas di pulau kecil bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PT Gag Nikel (GN)
Meskipun secara umum PT Gag Nikel telah mengelola air limpasan dengan baik dan tidak membuka lahan di luar IPPKH, temuan lapangan menunjukkan skala minor pelanggaran, yaitu tidak melakukan pemantauan keanekaragaman plankton pada air sungai.
KLH juga akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT Gag Nikel karena beroperasi di Pulau Gag (luas 6.500 hektare) yang tergolong pulau kecil dan berpotensi melanggar UU yang sama.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH untuk aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi telah dihentikan, dan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah serta denda administratif telah dikenakan.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
KSM terbukti membuka tambang nikel di luar izin lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai dan kerusakan pada akar mangrove.
KLH akan mengenakan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan berpotensi menggugat secara perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Komitmen Pemerintah dan Putusan MK
Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH tidak akan ragu mencabut izin tambang jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan, terutama di pulau-pulau kecil.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antar generasi," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di area tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) dan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan.