Ia menegaskan bahwa tambang nikel PT GAG Nikel telah beroperasi sesuai standar "Good Mining Practices" dan memiliki seluruh dokumen serta izin operasional yang diperlukan.
"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices," kata Arya.
Ia juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel beroperasi di luar daerah konservasi atau Geopark UNESCO, dan izinnya termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat sesuai tata ruang daerah.
Baca Juga: PT Gag Nikel Klaim Penambangan di Raja Ampat Ramah Lingkungan, Ini Katanya
Sejak beroperasi pada 2018, PT GAG Nikel mengklaim telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, termasuk rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, reklamasi area tambang, konservasi terumbu karang, dan pemantauan kualitas lingkungan.
"Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab," tegas Arya.
KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Fakta Mencengangkan Kerusakan Raja Ampat oleh 4 Perusahaan Tambang Nikel
Pengawasan yang dilakukan KLH pada 26-31 Mei 2025 menemukan sejumlah pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Pelanggaran tersebut dijabarkan oleh KLH, antara lain:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China ini melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian yang memadai.