Daftar 65 Pinjol Legal Berizin OJK Juni 2025, Simak Ciri-cirinya!

Sabtu 07 Jun 2025, 20:39 WIB
Ilustrasi - daftar aplikasi pinjol legal OJK yang aman digunakan. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi - daftar aplikasi pinjol legal OJK yang aman digunakan. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Ada semakin banyak orang yang kini sudah tak ragu lagi untuk meminjam dana cepat di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Layanan pinjol ataupun pinjaman daring (pindar) telah dianggap sebagai alternatif solusi keuangan yang paling mudah dan cepat bagi masyarakat.

Tahap butuh banyak syarat dan juga waktu lama, masyarakat sudah bisa memperoleh pinjaman ketika sedang kondisi darurat.

Baca Juga: Waspadai Ciri-Ciri HP Disadap oleh DC Pinjol Ilegal, Ini 4 Tanda yang Perlu Kamu Ketahui

Kendati demikian, agar kegiatan peminjaman uang tetap aman, masyarakat harus memastikan legalitas layan fintech lending yang digunakan.

Sebisa mungkin, pilihlah aplikasi pinjol legal atau pindar dan bukan pinjol ilegal untuk menghindari hal-hal buruk di masa mendatang.

Aplikasi pindar yang aman digunakan sudah memiliki izin resmi  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Aman Terhindar dari Penyebaran Data Pribadi

Jadi, hindari mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jika tidak ingin terkena risiko buruk yang akan merugikan mu di kemudian hari.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal beserta daftar pindar yang sudah punya izin dari OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Di bawah ini sudah ada sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga legal yang perlu diketahui masyarakat, seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, simak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini. 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Daftar Pindar Legal OJK

Berikut daftar lengkap layanan fintech peer to peer (P2P) lending legal OJK per Juni 2025 yang bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman online.

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/

Untuk mengetahui daftar lengkap aplikasi pindar yang sudah berizin OJK dapat mengecek langsung di website resmi OJK.


Berita Terkait


News Update