Potret aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat yang memicu kemarahan publik karena merusak alam. (Sumber: Instagram/@jagatsemesta)

Nasional

Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

Jumat 06 Jun 2025, 13:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT GAG Nikel menjadi pusat perhatian publik terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Banyak yang bertanya, siapa pemilik PT GAG Nikel dan mengapa perusahaan menjadi sorotan utama dalam isu lingkungan di Indonesia?

Polemik mengenai hilirisasi tambang nikel di Raja Ampat, memicu kemarahan publik dan desakan masyarakat untuk menghentikan aktivitas merusak alam tersebut.

Publik menuntut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: KLH Temukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terbukti Langgar Aturan Lingkungan, Ini Daftarnya!

Dari kabar terbarunya, ada empat perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di wilayah Papua tersebut dan telah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

KLH menyebut empat perusahaan tersebut yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Tetapi yang mengantongi izin operasi dan memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP. Sedangkan PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH.

Baca Juga: Dampak Kerusakan Lingkungan, Bahlil Lahadalia Hentikan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat

KLH Temukan Pelangggaran

Pihak KLH menemukan adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan nikel yang dilakukan di Raja Ampat oleh keempat perusahaan tersebut.

PT ASP yang mendapat modal asing dari Tiongkok melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian.

PT Gag Nikel yang melakukan operasi di Pulau Gag sekira 6.030,53 hektare bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Sebab, tempat beroperasi dari PT Gag Nikel ini berada di pulau kecil.

Baca Juga: Siapa Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Ada 5 IUP, Salah Satunya PT Gag Nikel

PT MRP tidak memiliki dokumen untuk melakukan aktivitas penambangan di Pulau Batang Pele dan PT KSM melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan MRP ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta menghadapi gugatan perdata.

Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 35/PPU-XXI-2023 menyebutkan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Penambangan di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Baca Juga: Tagar Save Raja Ampat Menguat, Siapa Direksi dan Komisaris di PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?

Siapa Pemilik PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?

Berdasarkan profil perusahaan, PT GAG Nikel semula dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Australia dengan 75 persen.

Kemudian 25 persen saham perusahaan dimiliki oleh PT Antam Tbk. Namun sejak tahun 2008, PT GAG Nikel sepenuhnya dikuasai oleh BUMN PT Antam Tbk.

Ini berarti pemilik tambang nikel di Raja Ampat adalah entitas milik negara, yaitu Antam.

Fakta ini semakin menambah kompleksitas polemik, karena melibatkan perusahaan plat merah dalam isu lingkungan di Indonesia.

Baca Juga: Milik Siapa Tambang Nikel di Raja Ampat Papua? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Daftarnya

Penghentian Sementara Operasi Tambang Nikel PT GAG Nikel

Menanggapi desakan publik, Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Bahlil menyatakan bahwa operasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat dihentikan sementara.

Menurut keterangan dari akun Instagram resmi Bahlil Lahadalia, PT GAG Nikel disebut sebagai satu-satunya perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara operasional ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran besar publik terhadap dampak kerusakan lingkungan di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia.

Baca Juga: Siapa Arya Arditya Plt Direktur PT Gag Nikel yang Disorot dalam Isu Dampak Tambang di Raja Ampat? Segini Kekayaannya

Selain itu, tim inspeksi Kementerian ESDM juga telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur lingkungan yang berlaku.

Respon Warganet

Pembahasan mengenai penambangan di Raja Ampat ini terus menggema, bahkan publik terus mendesak agar aktivitas ini dihentikan secara total.

"DI STOP TOTAL PAK BUKAN SEMENTARA UDAH JELAS JELAS NGERUSAK, GIMANA SIH BAPAK BISA KERJA GAK!!,” kesal warganet.

“Semua rakyat resah kecuali pemerintah atau investor dan para pejabatnya,” kata warganet.

Baca Juga: 5 Hal Ini Berpotensi Hilang dari Raja Ampat bila Eksploitasi Tambang Nikel Makin Masif

“Kita semua tidak ingin keturunan hanya mendengar cerita bahwa negara ini adalah surga dunia yang diakui dunia,” ucap warganet.

“Menyedihkan,” ungkap warganet.

“Kita tidak punya banyak pilihan, semoga negeri ini dipimpin oleh pemimpin yang cinta tanah air dan rakyat,” tutur warganet.

Banyaknya respon negatif dan seperti tidak memiliki harapan menunjukkan tingginya rasa khawatir terhadap perlindungan alam di Indonesia serta kehidupan masyarakat.

Tags:
PT Antam TbkBahlil Lahadalia tambang nikelRaja AmpatPapua Barat DayaSiapa Pemilik PT GAG NikelPT GAG Nikel

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor