POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM), resmi menghentikan operasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Meski begitu, penghentian operasi ini bersifat sementara sedangkan publik menginginkan secara total karena dinilai merusak alam.
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin lima. Yang beroperasi sekarang hanya satu yaitu PT Gag. Gag Nikel ini punya Antam BUMN,” kata Bahlil dikutip dari keterangan resminya pada Jumat, 6 Juni 2025.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat
Sebagai tambahan informasi, Raja Ampat diakui oleh UNESCO sebagai surga terakhir di bumi dan menjadi tempat hidupnya 75 persen terumbu karang dunia serta flora dan fauna baik darat atau laut.
Tak hanya itu, hutan alami ditambah dengan karst megah di Raja Ampat merupakan ekosistem kehidupan keanekaragaman hayati serta sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.
Publik khawatir adanya aktivitas tambang nikel yang merusak alam ini dapat memutus ekosistem tersebut.
Isu lingkungan di Raja Ampat ini menjadi kompleks, pasalnya melibatkan perusahaan plat merah atau BUMN.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, Diduga Langgar Aturan Lingkungan
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada kontrak karya (KK) PT Gag sekarang sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ucap Bahlil.