Program BSU 2025 Cair Hari Ini 5 juni! Guru Honorer dan Pekerja Berpenghasilan Dibawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Dana Rp300 Ribu

Kamis 05 Jun 2025, 12:59 WIB
Prorgram BSU 2025, cek status pencairan Rp300.000 sekarang! Syarat WNI, gaji di bawah UMP, dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Prorgram BSU 2025, cek status pencairan Rp300.000 sekarang! Syarat WNI, gaji di bawah UMP, dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Baca Juga: 6 Syarat Penting untuk Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Pencairan Mulai Hari Ini

Mekanisme Pencairan

Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui dua cara:

  • Transfer Bank: Bagi penerima yang memiliki rekening aktif, dana akan dikirim langsung.
  • Kantor Pos: Penerima tanpa rekening akan mendapat surat undangan dan dapat mengambil dana dengan menunjukkan KTP.

Pemerintah mengimbau penerima memastikan data keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025 telah valid untuk menghindari kendala pencairan.

Syarat Penerima BSU yang Harus Dipenuhi

Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
  • Termasuk dalam 565.000 guru honorer di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.

Status Belum Terdaftar? Segera Lakukan Ini!

Pendaftaran BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pekerja, melainkan harus melalui pemberi kerja. Jika Anda memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Koordinasi dengan HRD Perusahaan: Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh perusahaan.
  2. Hubungi Dinas Ketenagakerjaan Setempat: Jika status belum muncul, laporkan ke dinas terkait untuk verifikasi ulang.
  3. Cek Status via Aplikasi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan data sudah benar dan terupdate.

Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Juni 2025 Tetap Stabil dan Tidak Naik, Subsidi Dialihkan ke Bantuan Tunai Program BSU

Pencairan Hanya Berlaku hingga Batas Waktu Tertentu

Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan BSU memiliki batas waktu. Jika terlambat, dana tidak dapat diambil. Oleh karena itu, penerima yang mengalami kendala disarankan segera menyelesaikan masalah pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Bagi yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera hubungi HRD atau dinas ketenagakerjaan. Jangan sampai telat karena nominal bantuan ini cukup signifikan bagi pekerja berpenghasilan rendah," imbau Jubir Kemnaker dalam keterangan resmi.

Pencairan BSU diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah memastikan proses penyaluran akan terus dipantau untuk meminimalisir kendala teknis.


Berita Terkait


News Update