POSKOTA.CO.ID - Guru honorer dan pekerja akan mendapatkan saldo Rp600.000 dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut BLT Subsidi Gaji yang kembali disalurkan oleh pemerintah pada Juni 2025.
Program BSU 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja dan guru honorer dengan penghasilan tertentu.
Pemerintah menargetkan BSU tahun ini akan menjangkau 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Kemudian diberikan kepada 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: 6 Syarat Penting untuk Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Pencairan Mulai Hari Ini
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU 2025 ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK.
Meskipun besaran insentif kali ini diklaim lebih kecil dibandingkan masa pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa subsidi upah ini akan mulai disalurkan pada Juni 2025.
Bantuan akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan nominal Rp300.000 setiap bulannya.
Artinya, total BSU yang akan diterima adalah Rp600.000. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU ini mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN. Proses pencairan ditargetkan dapat dimulai sejak 5 Juni 2025.
Baca Juga: BSU 2025 Rp600.000 Cair Hari Ini, Pekerja dan Guru Honorer Cek Rekening
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan penting berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Belum menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).