Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 via Online, Ketahui Hal Penting Ini Apabila Menerima Pencairan

Kamis 05 Jun 2025, 15:20 WIB
Update terbaru pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025. Ketahui jadwal, besaran nominal, dan solusi jika dana belum masuk ke rekening Anda. (Sumber: Pinterest)

Update terbaru pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025. Ketahui jadwal, besaran nominal, dan solusi jika dana belum masuk ke rekening Anda. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memulai pencairan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2025.

Pembayaran tunjangan tahunan ini menjadi bantuan penting bagi para penerima pensiun dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama menyambut tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.

Gaji ke-13 tahun ini disalurkan secara otomatis tanpa perlu proses pengajuan khusus. Seluruh pensiunan ASN yang terdaftar aktif per 1 Mei 2025 berhak menerima manfaat ini, termasuk mereka yang baru memasuki masa pensiun setelah tanggal tersebut.

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme transfer bank. Namun, masih banyak pensiunan yang belum memahami cara memeriksa status pencairan gaji ke-13 mereka.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Belum Cair? Ini 5 Langkah Tepat yang Harus Segera Dilakukan!

Padahal, dengan kemajuan teknologi saat ini, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui beberapa platform digital milik Taspen dan pemerintah. Artikel ini akan memandu langkah demi langkah untuk memastikan penerimaan gaji ke-13 Anda.

Skema Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Gaji ke-13 tahun ini disalurkan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi tambahan. Dana langsung ditransfer ke rekening penerima berdasarkan data terdaftar.

Periode Pencairan:

  • Dimulai serentak pada 2 Juni 2025.
  • Mencakup seluruh pensiunan ASN aktif per 1 Mei 2025, termasuk yang baru pensiun setelah tanggal tersebut.

Komponen Perhitungan:

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (pasangan/anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/kinerja (jika berlaku)

Catatan: Pembayaran bersifat bruto (tanpa potongan iuran pensiun), kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.

3 Cara Cek Status Pencairan Gaji ke-13


Berita Terkait


News Update