Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Awal Juni 2025, Besarannya Meningkat

Selasa 03 Jun 2025, 17:15 WIB
Gaji ke-13 pensiunan PNS cair awal Juni 2025 (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 pensiunan PNS cair awal Juni 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar yang dinantikan para pensiunan PNS akhirnya tiba. Gaji ke-13 mereka akan segera cair pada awal Juni 2025. Namun, terdapat sedikit perubahan dalam jadwal pencairannya.

Awalnya, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS direncanakan pada 1 Juni 2025. Namun, karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu dan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila (libur nasional), maka pencairannya dialihkan ke Senin, 2 Juni 2025.

PT Taspen (Persero) akan memproses pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti bagi pensiunan PNS mulai hari itu. Menurut Corporate Secretary Taspen, Henra, pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.

"Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan serta bukti nyata keberpihakan negara dalam menjamin penghasilan bagi mantan ASN yang telah menyelesaikan masa bakti," jelas Henra.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Berapa Gajinya?

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu. Henra menjelaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Kabar baiknya, besaran gaji ke-13 telah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE


Berita Terkait


News Update