Sri Mulyani Menetapkan Gaji Lembur ASN dan Honorer Naik Mulai Tahun 2026! Ini Rincian Nominal Terbarunya

Rabu 04 Jun 2025, 01:40 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi jutaan pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan kenaikan besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang selama ini kerap mengorbankan waktu di luar jam kerja demi kelancaran pelayanan publik.

Penyesuaian nilai lembur ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mencakup tenaga honorer, satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas pendukung lainnya.

Sri Mulyani menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka yang sering bekerja melebihi waktu normal tanpa kompensasi memadai.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan dan manusiawi.

Latar Belakang Kebijakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah.

Langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pekerja, baik ASN maupun non-ASN, yang kerap bekerja lembur demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tetas keringat dan waktu yang dikorbankan pegawai dihargai secara layak. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan" tegas Sri Mulyani dalam keterangan resmi 2 Juni 2025.

Rincian Besaran Uang Lembur dan Uang Makan

Berikut detail kenaikan uang lembur dan uang makan lembur yang akan berlaku mulai 2026:

Untuk ASN (PNS dan PPPK)

  • Golongan I: Rp18.000/jam (lembur) + Rp35.000 (makan lembur)
  • Golongan II: Rp24.000/jam + Rp35.000
  • Golongan III: Rp30.000/jam + Rp37.000
  • Golongan IV: Rp36.000/jam + Rp41.000

Untuk Non-ASN

  • Tenaga Honorer: Rp20.000/jam + Rp31.000
  • Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dll.: Rp13.000/jam + Rp30.000

Baca Juga: SCALA oleh Metranet Dukung Keberlanjutan Digitalisasi Pendidikan Nasional

Kebijakan ini langsung mendapat sambutan hangat dari kalangan pegawai, terutama tenaga honorer dan pekerja harian yang selama ini merasa kompensasi lembur belum memadai.

Meski telah ditetapkan sebagai standar nasional, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing instansi.

"Pemerintah pusat dan daerah perlu menyesuaikan dengan APBD mereka, tetapi prinsip keadilan tetap harus dijaga," jelasnya.

Dampak Jangka Panjang

Para analis kebijakan publik menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperbaiki sistem remunerasi pegawai pemerintah. Selain meningkatkan motivasi kerja, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang terkait klaim lembur.

"Dengan kompensasi yang jelas, pegawai tidak perlu lagi mencari ‘tambahan’ dari cara yang tidak semestinya. Ini langkah menuju birokrasi yang lebih profesional," kata Dian Sastro, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Awal Juni 2025, Besarannya Meningkat

Tahap Selanjutnya

Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (PMK) sebagai payung hukum kebijakan ini. Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif ke seluruh instansi pemerintah untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan produktif, sekaligus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan pegawai.


Berita Terkait


News Update