Sri Mulyani Menetapkan Gaji Lembur ASN dan Honorer Naik Mulai Tahun 2026! Ini Rincian Nominal Terbarunya

Rabu 04 Jun 2025, 01:40 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Untuk Non-ASN

  • Tenaga Honorer: Rp20.000/jam + Rp31.000
  • Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dll.: Rp13.000/jam + Rp30.000

Baca Juga: SCALA oleh Metranet Dukung Keberlanjutan Digitalisasi Pendidikan Nasional

Kebijakan ini langsung mendapat sambutan hangat dari kalangan pegawai, terutama tenaga honorer dan pekerja harian yang selama ini merasa kompensasi lembur belum memadai.

Meski telah ditetapkan sebagai standar nasional, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing instansi.

"Pemerintah pusat dan daerah perlu menyesuaikan dengan APBD mereka, tetapi prinsip keadilan tetap harus dijaga," jelasnya.

Dampak Jangka Panjang

Para analis kebijakan publik menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperbaiki sistem remunerasi pegawai pemerintah. Selain meningkatkan motivasi kerja, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang terkait klaim lembur.

"Dengan kompensasi yang jelas, pegawai tidak perlu lagi mencari ‘tambahan’ dari cara yang tidak semestinya. Ini langkah menuju birokrasi yang lebih profesional," kata Dian Sastro, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Awal Juni 2025, Besarannya Meningkat

Tahap Selanjutnya

Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (PMK) sebagai payung hukum kebijakan ini. Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif ke seluruh instansi pemerintah untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan produktif, sekaligus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan pegawai.


Berita Terkait


News Update