Untuk Non-ASN
- Tenaga Honorer: Rp20.000/jam + Rp31.000
- Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dll.: Rp13.000/jam + Rp30.000
Baca Juga: SCALA oleh Metranet Dukung Keberlanjutan Digitalisasi Pendidikan Nasional
Kebijakan ini langsung mendapat sambutan hangat dari kalangan pegawai, terutama tenaga honorer dan pekerja harian yang selama ini merasa kompensasi lembur belum memadai.
Meski telah ditetapkan sebagai standar nasional, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing instansi.
"Pemerintah pusat dan daerah perlu menyesuaikan dengan APBD mereka, tetapi prinsip keadilan tetap harus dijaga," jelasnya.
Dampak Jangka Panjang
Para analis kebijakan publik menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperbaiki sistem remunerasi pegawai pemerintah. Selain meningkatkan motivasi kerja, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang terkait klaim lembur.
"Dengan kompensasi yang jelas, pegawai tidak perlu lagi mencari ‘tambahan’ dari cara yang tidak semestinya. Ini langkah menuju birokrasi yang lebih profesional," kata Dian Sastro, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Awal Juni 2025, Besarannya Meningkat
Tahap Selanjutnya
Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (PMK) sebagai payung hukum kebijakan ini. Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif ke seluruh instansi pemerintah untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan produktif, sekaligus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan pegawai.