TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran pods cartridge atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan pria berinisial SL yang memesan vape narkoba dari Thailand untuk kemudian diedarkan di Indonesia.
Penangkapan dilakukan usai anggota Satres Narkoba Polres Bandara Soetta menerima informasi dari seseorang yang mengaku pengguna jasa transaksi tersebut.
"Kita menerima informasi dari pengguna jasa bahwa terdapat transaksi pods cartridge mengandung jenis etomidate merek Number One di wilayah parkir terminal cargo bandara Soekarno-hatta dan berpindah ke Harco Mangga Dua," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita
Setelah mendapat laporan, anggota Polres Bandara Soetta bergerak menuju alamat tersebut, guna mencari informasi ciri-ciri dari orang yang dicurigai.
Kemudian, tim yang dikerahkan melihat seseorang yang dicurigai berinisial GS dan mengamankannya.
"GS yang dicurigai, akhirnya kita introgasi dan lakukan penggeledahan. Di sana kita temukan 2 kardus yang berisi ratusan pods cartridge,” katanya.
Sementara itu, Ronald melanjutkan, melalui info yang diterima, masih terdapat satu kardus lainnya yang disimpan di apartemen sunter icon. Kemudian ia kembali mengerahkan tim ke lokasi dan kembali menemukan satu koper lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba, AKP Michael Tandayu juga turut menyampaikan kronologis penangkapan pelaku SL.
“Dari hasil analisa dan informasi para saksi, diketahui bahwa SL sedang berada di Batam. Kemudian kami melakukan pengembangan dan pelaku berhasil diamankan di Lubuk Baja Batam pada pukul 13.39,” ujarnya.
Tersangka segera diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta oleh anggota dari Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang
“Dari hasil interogasi, ditemukan bahwa saudara Susanto (SL) telah menjalankan bisnis tersebut sejak awal April 2025," kata Ronald.
"Dimana ia mengaku membeli 1 pods catridge dari Singapore senilai Rp500 ribu, lalu dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta. Sehingga total keuntungan dari April-Mei mencapai Rp2,86 miliar," jelasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka SL dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 Pasal 435 sub 436 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda senilai Rp5 miliar. (CR-1)