Tersangka segera diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta oleh anggota dari Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang
“Dari hasil interogasi, ditemukan bahwa saudara Susanto (SL) telah menjalankan bisnis tersebut sejak awal April 2025," kata Ronald.
"Dimana ia mengaku membeli 1 pods catridge dari Singapore senilai Rp500 ribu, lalu dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta. Sehingga total keuntungan dari April-Mei mencapai Rp2,86 miliar," jelasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka SL dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 Pasal 435 sub 436 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda senilai Rp5 miliar. (CR-1)