Sebelumnya, kasus dugaan KKN ini dilaporkan ke KPK pada tahun 2022 oleh Ubedilah Badrun, seorang akademisi.
Forum Purnawirawan mendesak agar DPR memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan kontitusi dan hukum yang berlaku.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” tutup surat tersebut.