Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Apa Isinya?

Rabu 04 Jun 2025, 10:34 WIB
Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian tegas isi surat tersebut.

Forum ini juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Ironisnya, hingga kini putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, padahal hal ini diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Try Sutrisno Restui Surat ke DPR

Etika serta Kapasitas Jadi Sorotan

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

Mereka menyoroti kapasitas dan pengalaman Gibran yang minim, dengan hanya menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun, serta latar belakang pendidikan yang dinilai diragukan.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi keterangan dari surat tersebut.

Para purnawirawan TNI juga secara spesifik menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Makin Terdesak, Desakan Pemakzulan Gibran dan Kontroversi Ijazah Terus Menguat

Akun tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran dan menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” jelas isi surat tersebut.

Tak hanya itu, dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan Kaesang kembali disebut.


Berita Terkait


News Update