Sebaliknya, pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi sesuai regulasi ketat yang melarang praktik pelacakan lokasi nasabah dengan cara-cara ilegal.
Pada pinjol legal, data lokasi yang dikumpulkan biasanya bersifat terbatas dan terkait dengan izin aplikasi yang dapat dicabut oleh pengguna kapan saja.
Oleh sebab itu, menghapus aplikasi pinjol dan mencabut izin akses lokasi sudah cukup untuk mencegah pelacakan lebih lanjut tanpa perlu reset ulang HP.
Baca Juga: Terjerat Pinjol? Ini 9 Cara Cerdas Hadapi Gagal Bayar Tanpa Risiko Hukum
Reset HP Apakah Benar-benar Efektif?
Masih dari sumber yang sama, meskipun ada akses ke lokasi dari aplikasi pinjol, pelacakan secara real-time dan presisi yang dilakukan oleh DC tidaklah mudah dilakukan.
Mereka lebih mengandalkan data administratif, histori pembayaran, serta informasi yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK daripada mengandalkan pelacakan fisik nasabah.
Jadi, risiko “kejar-kejaran” secara lokasi sebenarnya sangat minim dilakukan.
Meskipun reset HP dapat menghapus aplikasi dan data yang tersimpan di ponsel, hal ini tidak otomatis menyelesaikan permasalahan utang pinjol.
Masalah utama adalah tanggungan hutang yang tercatat di SLIK OJK, yang merupakan sistem pencatatan resmi pinjaman dan kredit nasabah di Indonesia.
Data tersebut akan tetap ada selama kewajiban pembayaran belum diselesaikan.
Demikian informasi mengenai fakta bahwa reset HP bisa menghapus jejak lokasi dari pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.