Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 12:19 WIB
Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Proses hukum, jika sampai terjadi, masih panjang dan sangat jarang terjadi dalam kasus pinjaman online seperti ini, apalagi jika masih ada itikad baik dari nasabah.

Baca Juga: Pengajuan Pindar Terus Ditolak, Begini Tips dan Triknya Agar Saldo Dana Pinjaman Langsung Cair

Tetap Tenang dan Punya Itikad Baik

Hendra mengingatkan bahwa yang terpenting adalah tetap tenang dan punya niat baik untuk menyelesaikan tanggungan.

Meskipun belum bisa melunasi saat ini, yang penting adalah menunjukkan itikad baik dan tidak lari dari tanggung jawab.

“Pelan-pelan saja, yang penting teman-teman ada niatan baik untuk membayar semua utang-utang. Insyaallah semuanya akan baik-baik saja.”

Baca Juga: Inilah Perbedaan antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar

Akulaku Tunduk pada Aturan Hukum

Sebagai perusahaan fintech, Akulaku juga terikat oleh regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hendra meyakini bahwa perusahaan sekelas Akulaku akan mematuhi aturan yang ada dan tidak akan bertindak di luar hukum.

“Akulaku saya yakin mereka akan sangat mematuhi aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku,” pungkas Hendra.


Berita Terkait


News Update