Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 12:19 WIB
Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang sedang mengalami keterlambatan atau gagal bayar di platform pembiayaan seperti Akulaku, tidak perlu langsung panik atau merasa terancam.

Hal ini disampaikan langsung oleh edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, dalam penjelasan terbarunya.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025

Apa yang Terjadi jika Gagal Bayar di Akulaku?

Menurut Hendra Setyo, banyak orang yang merasa cemas ketika menerima surat somasi atau peringatan dari pihak Akulaku.

Namun, ia menegaskan bahwa somasi sebenarnya hanyalah bentuk peringatan, bukan sebuah keputusan hukum final.

“Somasi ini tentu saja membuat banyak orang merasa ketakutan dan cemas, padahal sebenarnya somasi itu memang kesannya hukum banget, tapi tenang saja, itu tidak akan membuat apapun berdampak ke kalian,” ujar Hendra.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal Tak Sama, Begini Perbedaannya agar Tidak Tertukar

Somasi Tidak Berarti Langsung Masuk Penjara

Hendra juga membantah kekhawatiran umum masyarakat soal risiko masuk penjara atau penyitaan barang karena gagal bayar.

“Apakah akan masuk penjara? Tidak juga. Apakah akan disita barangnya? Tidak juga. Apakah akan timbul kekerasan? Tidak juga. Jadi, apa yang harus ditakuti? Sebenarnya tidak ada,” jelasnya.

Somasi bukanlah tanda bahwa seseorang akan langsung ditindak secara hukum.


Berita Terkait


News Update