Diskon Listrik 50% Juni 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Anggaran untuk BSU

Selasa 03 Jun 2025, 10:29 WIB
Sri Mulyani Hapus Diskon Listrik Juni 2025, Bantuan Langsung Tunai Jadi Prioritas. (Sumber: Pinterest)

Sri Mulyani Hapus Diskon Listrik Juni 2025, Bantuan Langsung Tunai Jadi Prioritas. (Sumber: Pinterest)

Berbeda dengan program diskon listrik yang memerlukan kerja sama dengan PLN dan sejumlah kementerian teknis, penyaluran BSU dinilai lebih ringkas.

Data penerima telah tersaring dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga risiko penyaluran tidak tepat sasaran dapat diminimalkan.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai penyesuaian strategis, bukan bentuk pengurangan komitmen terhadap perlindungan masyarakat. Fokus utama tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan skema yang paling responsif terhadap kebutuhan lapangan dan tantangan teknis pelaksanaan.

5 Paket Stimulus Ekonomi Periode Juni–Juli 2025

Sebagai bentuk kompensasi atas pembatalan diskon listrik, pemerintah tetap meluncurkan lima paket stimulus ekonomi untuk menggerakkan ekonomi nasional, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

1. Diskon Transportasi Umum

Pemerintah memberikan potongan tarif untuk kereta api, bus antarkota, kapal laut, hingga MRT dan LRT di kota-kota besar. Tujuannya untuk mendukung mobilitas masyarakat, khususnya selama liburan sekolah yang menjadi momen peningkatan konsumsi domestik.

2. Diskon Tarif Tol Nasional

Diskon tarif tol diberikan secara bertahap di berbagai ruas jalan tol strategis. Hal ini diyakini dapat mendorong aktivitas ekonomi antardaerah serta mempermudah distribusi logistik.

3. Tambahan Bantuan Sosial (Bansos)

Program bansos diperkuat melalui pengalokasian dana tambahan ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan pembagian paket sembako. Fokus bantuan ini adalah rumah tangga dengan anggota lanjut usia, anak usia sekolah, dan penyandang disabilitas.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program BSU diperluas bukan hanya dari sisi jumlah penerima tetapi juga besaran bantuannya. Setiap penerima akan memperoleh Rp 1,5 juta secara bertahap dalam dua bulan. Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pokok dan transportasi pekerja.

5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sebagai bagian dari proteksi sosial tenaga kerja, pemerintah memperpanjang program diskon iuran JKK bagi sektor padat karya. Hal ini memberikan ruang fiskal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk bertahan tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp400.000! Ini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronikmu

Pertimbangan Fiskal dan Ekonomi Makro

Keputusan untuk mengalihkan stimulus dari diskon listrik ke BSU juga dilandasi oleh pertimbangan fiskal. Pemerintah menghadapi tantangan dalam menjaga defisit anggaran tetap terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan belanja sosial dan subsidi.

Penggunaan dana yang efisien dan tepat sasaran menjadi krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan efek ganda (multiplier effect) terhadap perekonomian.


Berita Terkait


News Update