Diskon Listrik 50% Juni 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Anggaran untuk BSU

Selasa 03 Jun 2025, 10:29 WIB
Sri Mulyani Hapus Diskon Listrik Juni 2025, Bantuan Langsung Tunai Jadi Prioritas. (Sumber: Pinterest)

Sri Mulyani Hapus Diskon Listrik Juni 2025, Bantuan Langsung Tunai Jadi Prioritas. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA selama periode Juni hingga Juli 2025.

Dalam pernyataan resmi, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mengalihkan fokus pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap dari sisi data dan mekanisme pelaksanaan.

Latar Belakang Pembatalan Diskon Listrik 50%

Awalnya, diskon listrik 50% dimaksudkan sebagai salah satu komponen paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat kelas bawah di tengah tren inflasi global dan ketidakpastian ekonomi pasca pandemi.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Resmi Dicairkan, Tunjangan Ini Bisa Tembus Rp30 Juta

Program ini menyasar rumah tangga berdaya rendah yang rentan terdampak fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Namun, rencana tersebut kandas karena persoalan teknis dan administratif yang tak kunjung rampung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk diskon listrik mengalami keterlambatan signifikan sehingga tidak memungkinkan implementasi pada waktu yang telah direncanakan. Apabila dipaksakan, manfaatnya tidak akan dirasakan tepat waktu oleh masyarakat.

“Untuk memberikan dampak nyata pada bulan Juni dan Juli, kami butuh skema yang siap dari sisi anggaran, data, dan distribusi. Program diskon listrik tidak memenuhi ketiganya. Maka, diputuskan untuk dialihkan ke BSU,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara.

Selain keterlambatan anggaran, Sri Mulyani juga menekankan bahwa kompleksitas birokrasi dan kurangnya kesiapan infrastruktur data menjadi tantangan besar.

Sebaliknya, program BSU dinilai lebih efisien karena data penerima sudah tersedia melalui BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Sebagai Alternatif yang Lebih Efektif

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukanlah program baru, tetapi telah mengalami optimalisasi dari sisi cakupan dan besaran manfaat pada tahun 2025.

Program ini menyasar pekerja formal, termasuk guru honorer, dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah memperkirakan bahwa dengan besaran bantuan yang diperbesar, dampak ekonominya akan setara bahkan lebih unggul dibandingkan diskon listrik.


Berita Terkait


News Update