Apa yang harus dilakukan?
- Catat semua komunikasi: simpan tangkapan layar, rekaman suara, atau video.
- Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan): melalui layanan OJK WhatsApp (081-157-157-157) atau email [email protected].
- Laporkan ke polisi: jika ancaman bersifat kriminal seperti pelecehan, doxing, atau kekerasan verbal.
Penagihan ilegal merupakan pelanggaran, dan Anda berhak atas perlindungan hukum.
4. Buat Skema Prioritas Pembayaran
Tidak semua pinjaman harus langsung dibayar sekaligus. Sebaiknya prioritaskan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki bunga tinggi. Ajukan juga keringanan atau restrukturisasi kepada penyedia pinjaman.
Jika memungkinkan, hubungi layanan pelanggan pinjol secara langsung, bukan debt collector, untuk menjelaskan kondisi finansial Anda dan meminta penjadwalan ulang.
5. Hindari Praktik Tidak Etis seperti Joki Pinjol dan Ganti Identitas
Beberapa orang tergoda menyewa “joki pinjol” atau menghapus aplikasi dan mengganti nomor ponsel sebagai cara kabur dari kewajiban. Ini adalah tindakan yang tidak disarankan karena:
- Berpotensi masuk ranah pidana jika dilakukan secara sistematis atau melibatkan pemalsuan data.
- Menambah beban psikologis dan ketidakpastian hukum di masa depan.
- Tidak menyelesaikan utang, hanya menunda masalah.
Solusi terbaik tetap bersifat legal, bertanggung jawab, dan terbuka untuk mencari jalan tengah.
6. Cari Sumber Penghasilan Tambahan
Tidak ada cara instan melunasi utang, namun peningkatan pendapatan bisa menjadi solusi. Beberapa alternatif:
- Jual barang tidak terpakai di marketplace lokal.
- Tawarkan jasa seperti desain, penulisan, penerjemahan, atau ojek online.
- Manfaatkan platform digital untuk usaha mikro seperti jualan makanan rumahan, frozen food, atau dropship.
Kreativitas dalam mencari pemasukan tambahan bisa membantu meringankan cicilan secara perlahan.
7. Jaga Kesehatan Mental dan Sosial
Masalah keuangan sering memicu rasa malu, stres, hingga depresi. Jangan biarkan diri Anda menyendiri terlalu lama. Carilah orang terdekat yang bisa dipercaya untuk bercerita.
Jika perlu, konsultasikan kondisi mental Anda ke psikolog atau layanan konseling daring seperti Pijar Psikologi, Riliv, atau Kemenkes RI.
“Masalah keuangan bisa dicari solusinya, tapi kesehatan mental yang rusak perlu waktu lebih lama untuk pulih.”
8. Edukasi Diri tentang Hak dan Perlindungan Konsumen
Sebagai peminjam, Anda memiliki hak-hak yang dijamin hukum, termasuk:
- Mendapatkan perlindungan data pribadi
- Proses penagihan yang sopan dan tidak merendahkan martabat
- Hak untuk mengajukan keberatan atau negosiasi
- Hak untuk mengadukan ke OJK bila terjadi pelanggaran