POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan turut menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.
Tunjangan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pejabat tinggi negara sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Dasar hukum pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Menurut Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, serta PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Cek Selengkapnya
Artinya, Prabowo dan Gibran sebagai kepala negara juga mendapatkan hak yang sama dalam bentuk gaji ke-13 pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13 Pejabat Negara
Berdasarkan beleid yang sama, gaji ke-13 yang diterima pejabat negara terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Gaji ini dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, apabila belum tersedia pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Jadwal dan Besaran Nominal dari Golongan I sampai IV
Berapa Gaji ke-13 Prabowo dan Gibran?
Besaran gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden setara enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara Wakil Presiden empat kali lipat.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni Ketua MPR, DPR, MA, BPK, dan DPA tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan begitu, berikut ini perkiraan rincian gaji ke-13 bagi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, antara lain:
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Besok? Cek Informasinya di Sini
- Gaji pokok Presiden Prabowo = 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000
- Gaji pokok Wapres Gibran = 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000
Di samping itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001:
- Tunjangan jabatan Presiden = Rp 32.500.000
- Tunjangan jabatan Wapres = Rp 22.000.000
Dengan demikian, total gaji ke-13 tanpa tunjangan tambahan lainnya yang diterima adalah:
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Aktif dan Pensiunan Siap Cair 2 Juni 2025, Ini Besaran Nominal Beserta Tunjangannya
- Presiden Prabowo: Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000
- Wapres Gibran: Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000
Angka tersebut belum termasuk komponen tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang besarannya bisa menambah total gaji ke-13 secara signifikan.
Gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara.
Dengan mengacu pada regulasi keuangan dan administrasi yang berlaku, Prabowo dan Gibran akan menerima lebih dari Rp100 juta secara gabungan menjadi sorotan publik menjelang pertengahan tahun.