POSKOTA.CO.ID – Banyak masyarakat yang khawatir ketika mengalami keterlambatan atau gagal bayar di aplikasi pinjaman daring (pindar), khususnya UATAS.
Namun, edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, menekankan bahwa kekhawatiran berlebihan sebenarnya tidak perlu, terutama jika pindar tersebut masih berstatus legal.
“Jangan terlalu takut, jangan terlalu cemas ketika kalian gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjol legal. Insya Allah akan baik-baik saja, karena legal,” ungkap Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Jangan Kaget, Makin Dibayar Pinjol Malah Makin Gencar Ditagih? Begini Penjelasannya
UATAS Masih Terdaftar sebagai Pinjol Legal
Menurut Hendra, hingga saat ini UATAS masih termasuk dalam daftar pinjaman online legal.
Artinya, operasionalnya masih diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama statusnya legal, maka konsumen memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“UATAS sampai sekarang memang masih pinjol legal, kecuali sudah tidak legal lagi, baru teman-teman perlu waspada,” katanya.
Jika suatu saat UATAS berubah menjadi ilegal, maka sudah pasti akan ditindak oleh pihak berwenang dan bisa ditutup secara permanen. Namun, hingga tahun 2025 ini, statusnya masih sah.
Baca Juga: Waspada! Jangan Lakukan Ini Saat DC Pinjol Telepon Kamu Berkali-Kali
Ancaman Penagihan Lapangan? Jangan Langsung Percaya
Salah satu hal yang sering menimbulkan kecemasan adalah ancaman dari pihak penagih atau debt collector (DC).
Hendra menyatakan bahwa UATAS saat ini belum memiliki penagih lapangan.
Jadi, jika ada informasi atau pesan yang mengatasnamakan UATAS dan mengancam akan datang ke rumah, jangan langsung percaya.
“UATAS masih belum punya DC lapangan yang akan datang ke rumah,” jelasnya.
Baca Juga: Benarkah DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih ke Rumah Nasabah Mulai Besok? Begini Faktanya
Denda Tidak akan Melebihi 100 Persen dari Pokok Pinjaman
Salah satu kekhawatiran lain yang kerap muncul adalah besarnya denda yang terus bertambah.
Namun Hendra meyakinkan bahwa denda dari pinjol legal, termasuk UATAS, tidak akan melebihi 100% dari total pokok pinjaman.
Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
“Tenang saja, tidak akan melebihi 100% hutang pokok kalian. Jadi tidak akan berkali-kali lipat,” ujarnya.
Baca Juga: DC Lapangan Ogah Nagih Orang Seperti Ini! Ternyata Begini Cara Aman Saat Galbay Pinjol
Tetap Tenang dan Ikhtiar Jalur Langit
Dalam menghadapi masalah keuangan seperti gagal bayar, Hendra mendorong masyarakat untuk tetap tenang dan tidak tenggelam dalam ketakutan.
Ia mengingatkan pentingnya berpikir positif dan tetap berikhtiar mencari jalan keluar, baik secara duniawi maupun spiritual.
“Banyakin salat tahajud, salat duha. Niatkan dalam hati ingin menyelesaikannya, setelah itu lupakan dan fokus mencari penghasilan,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari energi negatif. Ketika pikiran dipenuhi kegelisahan dan ketakutan, justru akan membuat kondisi semakin buruk.